Pasal 9
BAB 4 — PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS
(1) Gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan
khusus kepada bupati/walikota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus untuk meminta persetujuan.
(2) Bupati/walikota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan atas rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan gubernur.
(3) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat
persetujuan, gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk mendapat persetujuan bersama.
(4) Setelah mendapat persetujuan bersama, gubernur
menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Bagian Ketiga Usulan Bupati/Walikota
