Pasal 10
BAB 4 — PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS
(1) Bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan
khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk meminta persetujuan.
(2) Setelah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat
persetujuan, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada gubernur untuk meminta rekomendasi.
(3) Setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur,
bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Bagian Keempat Usulan Lintas Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Provinsi
