Pasal 11
BAB 4 — PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS
(1) Dalam hal kawasan khusus yang diusulkan berada dalam
2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dalam 1 (satu) provinsi, terlebih dahulu dilakukan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengusulkan penetapan kawasan khusus.
(2) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus menunjuk gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan kawasan khusus.
(3) Gubernur sebagai koordinator dalam pengusulan penetapan
kawasan khusus menyampaikan usulan penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Bagian Kelima Usulan Lintas Kabupaten/Kota Beda Provinsi
