Pasal 8
BAB 4 — PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS
(1) Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(2) Pemerintah provinsi bersama-sama dengan pemerintah
kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan terhadap rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Setelah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat
persetujuan, gubernur menyampaikan persetujuan tersebut kepada menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan.
(4) Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
Bagian Kedua Usulan Gubernur
