PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Persyaratan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terhadap usulan penetapan kawasan khusus yang
disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota meliputi:
- peta lokasi kawasan khusus ditetapkan dengan titik koordinat geografis sebagai titik batas kawasan khusus;
- status tanah kawasan khusus merupakan tanah yang dikuasai Pemerintah/pemerintah daerah dan tidak dalam sengketa; dan
- batas kawasan khusus.
Bagian Kesatu Usulan Menteri dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
