PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur,
bupati . . .
www.djpp.depkumham.go.id
bupati/walikota meliputi faktor kemampuan ekonomi dan potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, luas kawasan, kemampuan keuangan, dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
(2) Penilaian terhadap faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator masing-masing faktor yang disusun oleh kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota sesuai bidang tugas masing-masing.
Bagian Ketiga Persyaratan Fisik Kewilayahan
