PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 terhadap usulan yang disampaikan oleh menteri
dan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian meliputi:
- rencana penetapan kawasan khusus yang paling sedikit memuat:
- studi kelayakan yang mencakup antara lain sasaran yang ingin dicapai, analisis dampak terhadap politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, ketertiban dan ketenteraman, pertahanan dan keamanan;
- luas dan status hak atas tanah;
- rencana dan sumber pendanaan; dan
- rencana strategis.
- rekomendasi bupati/walikota dan gubernur yang bersangkutan; dan
- rekomendasi DPOD setelah berkoordinasi dengan menteri yang bidang tugasnya terkait dengan fungsi pemerintahan tertentu yang akan diselenggarakan dalam kawasan khusus.
(2) Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan
oleh gubernur meliputi:
- rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus;
- keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
- rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Persyaratan administratif terhadap usulan yang disampaikan
oleh bupati/walikota meliputi:
- rekomendasi gubernur yang bersangkutan;
- keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota tentang persetujuan penetapan kawasan khusus; dan
- rencana penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Bagian Kedua Persyaratan Teknis
