PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota yang mengusulkan penetapan kawasan khusus bertanggung jawab atas penyelenggaraan kawasan khusus yang telah ditetapkan.
