PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban memperhatikan peran serta masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
