PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 21
BAB 6 — PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
(1) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan
penerimaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan kawasan khusus yang menghasilkan
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan dapat mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
