PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 22
BAB 6 — PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan umum dan
pembinaan teknis atas penyelenggaraan kawasan khusus.
(2) Pembinaan umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri
meliputi:
koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan kawasan khusus;
pemberian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan kawasan khusus;
- perencanaan umum penyelenggaraan kawasan khusus; dan
- penyiapan dan pengelolaan sistem informasi manajemen dan akuntabilitas kinerja kawasan khusus.
(3) Pembinaan teknis dilaksanakan oleh menteri dan/atau
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
