PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 23
BAB 6 — PENYELENGGARAAN KAWASAN KHUSUS
(1) Pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah
melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan kawasan khusus.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan oleh Pemerintah sebagai bahan pembinaan umum dan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi pemerintahan tertentu pada kawasan khusus.
PENDANAAN
