Pasal 24
(1) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan
khusus oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
(2) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan
khusus oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan
khusus lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau dalam provinsi yang berbeda dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditempatkan pada anggaran masing-masing setelah melalui kesepakatan.
Pasal 25 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
