PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 18
BAB 5 — PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
(1) Dalam hal Presiden menyetujui usulan penetapan kawasan
khusus, maka:
- Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan penetapan kawasan khusus menyiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan; dan
- Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Rancangan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Rancangan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
