PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 17
BAB 5 — PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Presiden menyetujui atau tidak menyetujui rencana penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota.
