PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 16
BAB 4 — PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS
(1) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus telah
memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(2) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus
belum memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul untuk dilengkapi.
