PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 15
BAB 4 — PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan kajian dan verifikasi
kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan atas usulan rencana penetapan kawasan khusus.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam pelaksanaan kajian dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri wajib:
- berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
- mengkonsultasikan rencana penetapan kawasan khusus kepada DPOD untuk mendapat saran dan pertimbangan.
