PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 14
BAB 4 — PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS
Dalam hal rencana penetapan kawasan khusus diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian memfasilitasi kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Bagian Ketujuh Pengkajian dan Verifikasi Usulan
