PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 13
BAB 4 — PENGUSULAN KAWASAN KHUSUS
Pemerintah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama berkewajiban mensosialisasikan usulan rencana penetapan kawasan khusus kepada masyarakat.
