PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 2
BAB 2 — KAWASAN KHUSUS
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(2) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota.
(4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
