PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 3
BAB 2 — KAWASAN KHUSUS
Pemerintah menetapkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan mengikutsertakan daerah yang bersangkutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan.
