PP
TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dalam peraturan pemerintah penetapan masing-masing kawasan khusus.
