JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai. . .
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Pemberi Kerja adalah penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Iuran. . .
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Pemberi Kerja.
Anak adalah anak kandung atau anak yang disahkan menjadi anak Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji adalah hak yang dibayarkan dalam bentuk uang kepada Peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari Peserta.
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
Cacat adalah kelainan fisik dan/atau mental sebagai akibat kecelakaan kerja yang dapat mengganggu atau menjadi rintangan bagi Peserta dalam melakukan pekerjaan.
Pengelola Program adalah badan hukum yang mengelola Program JKK dan JKM bagi Peserta.
Pasal 2
(1) Program perlindungan yang diselenggarakan oleh
Pengelola Program terdiri atas:
- JKK; dan
- JKM.
(2) Program perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- kepesertaan;
- manfaat; dan
- Iuran.
Pasal 3
(1) Pemberi Kerja wajib memberikan perlindungan
berupa JKK dan JKM kepada Peserta.
(2) Kewajiban. . .
(2) Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran.
Pasal 4
Peserta JKK dan JKM terdiri atas:
- Calon PNS;
- PNS; dan
- PPPK.
Pasal 5
Kepesertaan untuk Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.
Pasal 6
Kepesertaan dalam JKK dan JKM berakhir apabila Peserta:
diberhentikan sebagai PNS; atau
diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Pasal 7
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
BAB III. . .
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
dalam menjalankan tugas kewajiban;
dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya;
karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas;
dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
Bagian Kedua
Manfaat JKK
Pasal 9
Manfaat JKK meliputi:
perawatan;
santunan; dan
tunjangan cacat.
Paragraf 1. . .
Paragraf 1
Perawatan
Pasal 10
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
pemeriksaan dasar dan penunjang;
perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
perawatan intensif;
penunjang diagnostik;
pengobatan;
pelayanan khusus;
alat kesehatan dan implant;
jasa dokter/medis;
operasi;
transfusi darah; dan/atau
rehabilitasi medik.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sampai dengan Peserta sembuh.
Pasal 11
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.
(2) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam. . .
(3) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh rumah sakit di dalam negeri, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
Pasal 12
(1) Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat
Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Paragraf 2
Santunan
Pasal 13
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
santunan. .
santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
penggantian biaya gigi tiruan;
santunan kematian kerja;
uang duka tewas;
biaya pemakaman; dan/atau
bantuan beasiswa.
Pasal 14
Besaran manfaat santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf e diberikan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 16
(1) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf g diberikan kepada ahli waris
Peserta yang tewas.
(2) Uang. . .
(2) Uang duka tewas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir
yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 17
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf h diberikan kepada ahli waris
Peserta yang tewas.
(2) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi:
peti jenazah dan perlengkapannya; dan
tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman;
(3) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 18
(1) Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Pasal 16, dan Pasal 17 meliputi:
meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau
meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
(2) Penetapan. . .
(2) Penetapan tewas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian
sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan
tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 19
(1) Pemberian santunan kematian kerja dan uang
duka tewas kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan dengan ketentuan:
Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.
(2) Pemberian biaya pemakaman kepada ahli waris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan dengan ketentuan:
Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak;
Peserta. . .
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua; atau
Peserta yang tewas tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari
Peserta yang tewas dengan ketentuan:
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
- masih sekolah/kuliah;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja. Paragraf 3. . .
Paragraf 3 Tunjangan Cacat
Pasal 21
(1) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf c diberikan kepada Peserta dengan
ketentuan:
- mengalami Cacat; dan
- diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat.
(2) Besaran tunjangan cacat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh.
(3) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sejak keputusan pemberhentian
dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia.
(4) Rincian besaran persentase tunjangan cacat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga Iuran JKK
Pasal 22
(1) Iuran JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan.
(3) Iuran. . .
(3) Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKK bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Kesatu Manfaat JKM
Pasal 23
(1) Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat.
(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa santunan kematian yang terdiri atas:
- santunan sekaligus;
- uang duka wafat;
- biaya pemakaman; dan
- bantuan beasiswa.
(3) Santunan kematian diberikan kepada ahli waris
dari Peserta yang wafat.
Pasal 24
Santunan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf a diberikan kepada ahli waris
Peserta yang wafat sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 25. . .
Pasal 25
Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.
Pasal 26
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf c diberikan kepada ahli
waris Peserta yang wafat sebagai penggantian biaya yang meliputi:
- peti jenazah dan perlengkapannya; dan
- tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
(2) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 27
Wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1).
Pasal 28
(1) Pemberian santunan sekaligus dan uang duka
wafat kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diberikan dengan ketentuan:
- Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
- Peserta. . .
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.
(2) Pemberian biaya pemakaman kepada ahli waris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dengan ketentuan:
- Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak;
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua; atau
- Peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf d diberikan secara sekaligus
sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang dibayarkan 1 (satu) kali.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta yang wafat dengan ketentuan:
- masih sekolah atau kuliah;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.
(3) Bantuan. . .
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Bagian Kedua Iuran JKM
Pasal 30
(1) Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Gaji Peserta per bulan.
(3) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Kesatu Penyediaan Anggaran
Pasal 31
(1) Pemberi Kerja wajib mengalokasikan anggaran
untuk pembayaran Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 30 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
(2) Tata cara. . .
(2) Tata cara pengalokasian anggaran dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembayaran Iuran
Pasal 32
(1) Pemberi Kerja melakukan pembayaran Iuran JKK
dan JKM kepada Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari
libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 33
(1) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan
pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan
pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Bagian. . .
Bagian Ketiga Pengajuan Klaim
Pasal 34
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan permohonan
pembayaran klaim manfaat JKK atau JKM kepada Pengelola Program.
(2) Pengelola Program membayar manfaat JKK atau
JKM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Tata cara pengajuan permohonan pembayaran
klaim manfaat dan pembayaran manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pengelola Program setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 35
Pengajuan pembayaran klaim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan kerja terjadi.
Bagian Keempat Pelaporan Program
Pasal 36
(1) Pengelola Program wajib menyampaikan laporan
penyelenggaraan JKK dan JKM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri secara berkala.
(2) Ketentuan. . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaporan dan jenis laporan penyelenggaraan JKK dan JKM diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 37
(1) Besaran Iuran dan manfaat JKK dan JKM dapat
dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan laporan penyelenggaraan JKK dan JKM dari Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
Pasal 38
(1) Iuran JKK dan JKM dikelola dan dapat
dikembangkan oleh Pengelola Program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2) Ketentuan. . .
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan
pengembangan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 39
(1) Dalam hal Pengelola Program tidak dapat
memenuhi kewajibannya kepada Peserta, Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan JKK dan JKM.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program.
Pasal 40
(1) Biaya dalam rangka:
angkutan jenazah Peserta yang tewas atau wafat dari tempat meninggal dunia ke tempat kediaman dan/atau tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman; dan
angkutan dan penginapan bagi isteri yang sah atau suami yang sah dan Anak dari Peserta yang tewas atau wafat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam. . .
(2) Dalam hal Peserta yang tewas atau wafat tidak
mempunyai istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, biaya angkutan dan penginapan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditanggung paling banyak untuk 4 (empat) orang.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran dan manfaat adalah gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123), sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai gaji berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 42
(1) Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015.
(2) Manfaat. . .
(2) Manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.
Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Agar. . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat
(4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
