PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 31
BAB 5 — PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Pemberi Kerja wajib mengalokasikan anggaran
untuk pembayaran Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 30 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
(2) Tata cara. . .
(2) Tata cara pengalokasian anggaran dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembayaran Iuran
