PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 30
BAB 4 — JAMINAN KEMATIAN
(1) Iuran JKM ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Besarnya Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Gaji Peserta per bulan.
(3) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Iuran JKM bagi Peserta yang Gajinya dibayar
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bagian Kesatu Penyediaan Anggaran
