PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Pengelola Program tidak dapat
memenuhi kewajibannya kepada Peserta, Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan khusus untuk menjamin kelangsungan JKK dan JKM.
(2) Kebijakan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal terjadi krisis keuangan, kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, atau terdapat kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi solvabilitas Pengelola Program.
