PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Iuran JKK dan JKM dikelola dan dapat
dikembangkan oleh Pengelola Program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2) Ketentuan. . .
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan dan
pengembangan Iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
