Pasal 37
BAB 5 — PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Besaran Iuran dan manfaat JKK dan JKM dapat
dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan laporan penyelenggaraan JKK dan JKM dari Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
