PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 23
BAB 4 — JAMINAN KEMATIAN
(1) Manfaat JKM diberikan bagi Peserta yang wafat.
(2) Manfaat JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa santunan kematian yang terdiri atas:
- santunan sekaligus;
- uang duka wafat;
- biaya pemakaman; dan
- bantuan beasiswa.
(3) Santunan kematian diberikan kepada ahli waris
dari Peserta yang wafat.
