PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 11
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat.
(2) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Dalam. . .
(3) Dalam hal perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak dapat dipenuhi oleh rumah sakit di dalam negeri, Peserta dapat diberikan perawatan pada rumah sakit luar negeri.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan berdasarkan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter.
