PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 10
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a, diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
pemeriksaan dasar dan penunjang;
perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
perawatan intensif;
penunjang diagnostik;
pengobatan;
pelayanan khusus;
alat kesehatan dan implant;
jasa dokter/medis;
operasi;
transfusi darah; dan/atau
rehabilitasi medik.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sampai dengan Peserta sembuh.
