PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 7
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
BAB III. . .
Bagian Kesatu Umum
