PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 33
BAB 5 — PENYEDIAAN ANGGARAN, PEMBAYARAN IURAN, PENGAJUAN KLAIM,
(1) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan
pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan, dan
pertanggungjawaban Iuran JKK dan JKM yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Bagian. . .
Bagian Ketiga Pengajuan Klaim
