PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 20
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i diberikan kepada Anak dari
Peserta yang tewas dengan ketentuan:
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
- bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta dengan ketentuan:
- masih sekolah/kuliah;
- berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja. Paragraf 3. . .
Paragraf 3 Tunjangan Cacat
