PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 21
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf c diberikan kepada Peserta dengan
ketentuan:
- mengalami Cacat; dan
- diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat.
(2) Besaran tunjangan cacat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ tubuh.
(3) Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sejak keputusan pemberhentian
dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK karena Cacat sampai dengan Peserta meninggal dunia.
(4) Rincian besaran persentase tunjangan cacat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga Iuran JKK
