Pasal 19
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Pemberian santunan kematian kerja dan uang
duka tewas kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan dengan ketentuan:
Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.
(2) Pemberian biaya pemakaman kepada ahli waris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan dengan ketentuan:
Peserta yang tewas dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak;
Peserta. . .
Peserta yang tewas dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua; atau
Peserta yang tewas tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
