Pasal 18
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Pasal 16, dan Pasal 17 meliputi:
meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya; atau
meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
(2) Penetapan. . .
(2) Penetapan tewas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian
sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan
tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
