PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 17
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf h diberikan kepada ahli waris
Peserta yang tewas.
(2) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sebagai penggantian atas biaya yang meliputi:
peti jenazah dan perlengkapannya; dan
tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman;
(3) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
