PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 26
BAB 4 — JAMINAN KEMATIAN
(1) Biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf c diberikan kepada ahli
waris Peserta yang wafat sebagai penggantian biaya yang meliputi:
- peti jenazah dan perlengkapannya; dan
- tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
(2) Besaran biaya pemakaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
