PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 28
BAB 4 — JAMINAN KEMATIAN
(1) Pemberian santunan sekaligus dan uang duka
wafat kepada ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diberikan dengan ketentuan:
- Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
- Peserta. . .
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak; atau
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua.
(2) Pemberian biaya pemakaman kepada ahli waris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan dengan ketentuan:
- Peserta yang wafat dan meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah istri yang sah atau suami yang sah dari Peserta;
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah atau suami yang sah, ahli waris yang menerima adalah Anak;
- Peserta yang wafat dan tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, atau Anak, ahli waris yang menerima adalah Orang Tua; atau
- Peserta yang wafat tidak meninggalkan istri yang sah, suami yang sah, Anak, atau Orang Tua, ahli waris yang menerima adalah ahli waris lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
