PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Agar. . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2015
,
ttd.
