PP
JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Pasal 13
BAB 3 — JAMINAN KECELAKAAN KERJA
Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
santunan. .
santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
penggantian biaya gigi tiruan;
santunan kematian kerja;
uang duka tewas;
biaya pemakaman; dan/atau
bantuan beasiswa.
