PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 2
( 1) Peraturan Direktur Jenderal m1 J mengatur mengenai pelaksanaan monitoring dan evalus si atas Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang meliputi:
- monitoring ketepatan data peny luran;
- pengukuran nilai keekonomian JDebitur; dan/ atau
- monitoring dan evaluasi lainnya.
(2) Monitoring ketepatan data penylluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui pencocokan data penyaluran pad. SIKP UMi dengan salinan dokumen penyaluran.
(3) Pengukuran nilai keekonomian Debitur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilJkukan melalui survei nilai keekonomian yang terdiri dari: I
- survei nilai keekonomian Debitur; dan
- survei nilai keekonomian responden pembanding.
(4) Monitoring dan evaluasi lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui mekanisme tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal IDirektorat Jenderal Perbendaharaan bertujuan untuk:
- menguji kesesuaian data penyalura pada SIKP dengan salinan dokumen penyaluran; I
- mengukur dampak pelaksanaan Pernbiayaan Ultra Mikro
1 terhadap Debitur; dan
- tujuan tertentu yang diperlukan berdasarkan kebijakan Direktorat Sistem Manajemen Investab.
Pasal 4
(1) Pencocokan data penyaluran pad. SIKP UMi dengan
salinan dokumen penyaluran se ~agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh KPPN.
(2) Survei nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh KPPN.
(3) Survei nilai keekonomian responden pembanding
sebagaimana dimaksud dalam Paskl 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Kantor Wilayah.
(4) Monitoring dan evaluasi lainnya se,agaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan oleh Kantor Wilayah dan/ atau KPPN dengan koordinasi dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi. I
(5) Pelaksanaan monitoring dan evaluas i yang menjadi tugas
Kantor Wilayah dilakukan oleh Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II.
(6) Pelaksanaan monitoring dan evalua i yang menjadi tugas
KPPN dilakukan oleh Seksi Bank. I
(7) Dalam pelaksanaan monitoring dan fvaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala KPPN ctkpat membentuk tim yang melibatkan ~egawai pada Bidang/Bagian/Seksi/Subbagian lain.
(8) Pembagian wilayah kerja KPPN dal1m rangka monitoring
dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(9) Dalam hal terdapat lebih dari satu KPPN pada wilayah
kerja yang sama, pembagian tugas monitorinq dan evaluasi atas Pembiayaan Ultra Mikro ditentukan lebih lanjut oleh Kantor Wilayah dengan memperhatikan beban kerja KPPN.
Pasal 6
Jumlah sampel Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diambil dengan ketentuan sebagai berikut: a: 5% (lima persen) dari jumlah Debitur aktif pada akhir periode sebelumnya; I
- paling kurang 1 (satu) Debitur per Penyalur; dan
- paling banyak 25 (dua puluh lima) DI bitur per Penyalur.
Pasal 7
( 1) Berdasarkan sampel Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, KPPN menyampaikan permintaan salinan dokumen penyaluran melalui surat kepada:
- Penyalur untuk pola penyaluran langsung; dan
- Lembaga Linkage dengan tembusan kepada Penyalur untuk pola penyaluran tidak langsung,
(2) Salinan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) terdiri dari softcopy at~u hardcopy salinan:
- akad pembiayaan antara Penyalur/Lembaga Linkage dengan Debitur beserta dok 1men-dokumen yang menjadi lampirannya; dan
- Kartu Tanda Penduduk milik Debitur atau surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik dalam hal tidak terdapat salinan Kartu Tanda Penduduk.
(3) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan
pengganti Kartu Tanda Penduduk elJktronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ruslk atau tidak terbaca, Penyalur atau Lembaga Linkag4 dapat melengkapi dokumen dengan salinan Kartu Keluarga.
(4) Permintaan salinan dokumen penfaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) rpemuat daftar sampel Debitur yang sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:
- Nomor Induk Kependudukan;
- Nama;
- nomor akad pembiayaan; dan
- tanggal akad pembiayaan.
(5) Permintaan salinan dokumen penfaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dikirimkan paling lambat setiap tanggal:
- 20 Januari untuk triwulan I;
- 20 April untuk triwulan II;
- 20 Juli untuk triwulan III; dan
- 20 Oktober untuk triwulan IV.
(6) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) se agaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan hari libur, pengmrnan permintaan salinan dokumen penyaluran dilakukan paling lambat pada hari kerja berik tnya.
Pasal 8
Penyalur/Lembaga Linkage menyampai an salinan dokumen penyaluran berdasarkan permintaan I salinan dokumen penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada KPPN paling lambat 30 (tiga puluh) Hari kalender setelah permintaan salinan dokumen diterima.
Pasal 9
(1) KPPN memeriksa kelengkapan salinan dokumen
penyaluran yang diterima dari Penyalur /Lembaga Linkage.
(2) KPPN melakukan konfirmasi m,I lalui surat kepada
Penyalur/Lembaga Linkage dalam hal salinan dokumen penyaluran: I
- belum diterima sampai akhir batas waktu penyampaian; J
- telah diterima, tetapi tidak sesuai dengan yang diminta; dan/ atau
- telah diterima, tetapi rusak atau tidak terbaca.
(3) Dalam hal Penyalur /LembagaJ Linkage belum
menyampaikan salinan dokumeil penyaluran atau perbaikan salinan dokumen penyalfran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah KPPN melakukan konfirmasi, KPPN mencatat sebagai temuan dal m Laporan Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 10
Surat se bagaimana dimaksud dalam Pas 1 7 ayat ( 1) dan Pasal 9 ayat (2) disampaikan oleh KPPN kepada Penyalur /Lembaga Linkage melalui sarana pengiriman terce I at.
Pasal 11
( 1) Terhadap salinan dokumen penyaluran yang diterima dari Penyalur/Lembaga Linkage, KPPN rrielakukan pencocokan data penyaluran pada SIKP UMi derigan salinan dokumen penyaluran. I
(2) Data penyaluran sebagaimana di , aksud pada ayat (1)
terdiri dari:
- Nomor Induk Kependudukan;
- nama;
- tanggal akad pembiayaan;
- tenor pembiayaan;
- nilai pembiayaan; dan/ a tau
- agunan.
(3) Pencocokan data penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan melalui SIKP U I i paling lam bat pada tanggal:
- 31 Maret untuk triwulan I;
- 30 Juni untuk triwulan II;
- 30 September untuk triwulan III dan
- 31 Desember untuk triwulan IV.
Pasal 12
Mekanisme pelaksanaan pencocokan data penyaluran tercantum dalam Lampiran huruf A yaili.g merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direkt 1r Jenderal ini.
Bagian Kedua Survei Nilai Keekono ian Paragraf 1 Ketentuan Umum
Pasal 13
( 1) Survei nilai keekonomian se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) dilakukan secai-a semesteran, yang
dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
- survei baseline; dan J
- survei endline.
(2) Survei baseline se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf a, merupakan survei yarig dilakukan untuk mengetahui tingkat keekonomian I Debitur pada awal periode pembiayaan ultra mikro dan tingkat keekonomian responden pembanding pada kondiJi 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan survei. I
(3) Survei endline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, merupakan survei yang dilakukan untuk mengetahui tingkat keekonomian Debitur pads' akhir periode/pasca pembiayaan ultra mikro dan tjingkat keekonomian responden pembanding pada saat p I laksanaan survei.
Pasal 14
( 1) Survei nilai keekonomian dilakukan ltlengan menggunakan teknik wawancara.
(2) Teknik wawancara sebagaimana di, aksud pada ayat (1)
dilakukan dengan metode:
- tatap muka; dan/atau
- jarakjauh.
(3) Metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, dilakukan melalui kunjungan secara langsung kepada Debitur dan responden pem anding.
(4) Metode jarak jauh sebagaimana diT-aksud pada ayat (2)
huruf b, dilakukan melalui panggiltn telepon atau media komunikasi jarak jauh lainnya kepada Debitur dan responden pembanding. I
(5) Pemilihan metode tatap muka dan/atauI metodejarakjauh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mempertimbang 1an:
- jarak/ aksesibilitas Debitur;
- waktu yang diperlukan;
- ketersediaan dana;
- kesediaan responden untuk disurvei; dan/ atau
- pertimbangan lain untuk efektifitas dan efisiensi.
Pasal 15 I
( 1) Survei nilai keekonomian dilakukian terhadap 3 (tiga) unsur:
- nilai keekonomian pribadi;
- nilai keekonomian usaha; dan
- nilai keuangan inklusif.
(2) Nilai keekonomian pribadi sebagai ana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a adalah nilai yang nh.encerminkan kondisi ekonomi responden dari aspek kcsejahtcraan, pendidikan, dan standar hidup. I
(3) Nilai keekonomian usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b adalah nilai yang nhencerminkan kondisi ekonomi responden dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja. I
(4) Nilai keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c adalah nilai yang mericerrnirikari kondisi literasi
keuangan responden dari aspek pengetahuan dan pemanfaatan terkait produk keuangrn.
Paragraf 2 Survei Nilai Keekonomian ebitur
Pasal 16
Survei nilai keekonomian Debitur se agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dilaku an dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk survei baseline, dilakukan terhadap Debitur yang menerima pembiayaan ultra mikro paling lama 3 (tiga) bulan sejak akad pembiayaan; dan
- untuk survei endline, responden merupakan sampel Debitur pada survei baseline pada semester yang sama tahun sebelumnya.
Pasal 17
(1) Jumlah target responden survei baseline per provinsi
diperoleh melalui SIKP UMi setiap tknggal 1 Maret untuk Semester I dan setiap tanggal 1 SeptJmber untuk Semester II, dengan ketentuan sebagai berikuf1 :
- memperhatikan proporsi penyahhran per wilayah;
- paling kurang 10 (sepuluh) pebitur per lingkup wilayah kerja Kantor Wilayah; dan
- paling banyak 100 (seratus) Debitur per lingkup wilayah kerja Kantor Wilayah.
(2) Berdasarkan jumlah target respondfn survei baseline per
provinsi sebagaimana dimaksud Piada ayat (1), Kantor Wilayah menetapkan target responden per KPPN.
(3) Kantor Wilayah menetapkan jumlah target responden per
KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan:
- be ban kerja; dan/ atau
- ketersediaan data calon responden survei baseline per KPPN pada SIKP UMi. I
(4) Penetapan jumlah target responden survei baseline
sebagaimana dimaksud pada ayatj (3) dilakukan paling lambat tanggal 7 (tujuh) Maret up.tuk Semester I dan tanggal 7 (tujuh) September untuk Semester II.
(5) Dalam hal tanggal 7 (tujuh) bulan Maret dan bulan
September sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan hari libur, penetapan ju , lah target responden survei baseline oleh Kantor WilayjJah dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(6) Berdasarkan penetapan jumlah tariget responden survei
baseline sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menentukan calon responden surv i baseline yang akan dilakukan survei nilai keekonomian Debitur melalui SIKP UMi.
(7) Dalam hal KPPN tidak dapat menc pai target responden
yang ditetapkan oleh Kantoi" Wilayah, KPPN menyampaikan nota dinas kepadal Kantor Wilayah dan mencatat sebagai temuan dalam Laporan Monitoring dan Evaluasi yang memuat penyebab tidlak dapat dipenuhinya target responden oleh KPPN, antara lain:
- KPPN tidak dapat melakukan survei kepada calon responden; dan/ atau
- calon responden tidak dapat dih bungi.
(8) Berdasarkan nota dinas sebagaima~a dimaksud pada ayat
(7), Kantor Wilayah melaporkan I al tersebut sebagai
temuan disertai dengan penyeb bnya pada Laporan Analisis Pembiayaan Ultra Mikro.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan survei nilai keekonomian Debitur
sebagaimana dimaksud dalam I Pasal 16, KPPN berkoordinasi dengan Penyalur /Lembaga Linkage.
(2) Hasil pelaksanaan survei se bagai I ana dimaksud pada
ayat ( 1) direkam melalui SIKP UMi.
Pasal 19
Mekanisme pelaksanaan survei nilai keekonomian Debitur se bagaimana dimaksud dalam Pasal J16 dilakukan sesuai dengan mekanisme tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan d 1ri Peraturan Direktur Jenderal ini.
Paragraf 3 Survei Nilai Keekonomian Respon en Pembanding
Pasal 20
Survei nilai keekonomian responden pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dilakukan terhadap calon responden dengan kriteria sebagai lberikut:
- memiliki usaha ultra mikro; dan
- selama 12 (dua belas) bulan terakhir tidak menerima fasilitas pembiayaan kredit program! yang tercatat dalam SIKP.
Pasal 21
(1) Jumlah target responden pembanding dihitung setiap
semester sebelum pelaksanaan sur~ei nilai keekonomian
responden pembanding sebesar jumlah responden survei baseline pada survei nilai keekonlomian Debitur yang berhasil disurvei oleh KPPN di wilayah kerja Kantor Wilayah pada semester yang sama tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal jumlah responden survei baseline pada survei
nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 30 (tiga puluh) tjebitur, maka jumlah target responden pembanding paling banyak 30 (tiga puluh) calon responden pembanding.
(3) Berdasarkan jumlah target res~onden pembanding
sebagaimana dimaksud pada ayatj (1), Kantor Wilayah menentukan daftar calon responden pembanding yang berasal dari data: I
- calon debitur kredit program pada SIKP;
- calon debitur pada Penyalurj'Lernbaga Linkage;
- pelaku usaha ultra mikro binaanI pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan instansi lainnya;
- debitur yang telah melunasi kredit program dan tidak mengajukan kredit program blru selama 12 (dua belas) bulan terakhir pada SIKP; lctan/ atau
- pelaku usaha ultra mikro lainnya.
(4) Terhadap daftar calon respJnden pembanding
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e, Kantor WilayahJ melakukan verifikasi terhadap kriteria calon resp I nden pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 melalui SIKP.
Pasal 22
( 1) Dalam pelaksanaan survei nilai keekonomian responden pembanding sebagaimana dimaks d dalam Pasal 20, Kantor Wilayah berkoordinasi dengdn pemilik data calon responden pembanding sebagaimaha dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2).
(2) Pelaksanaan survei baseline dan su1""jei endline pada survei
nilai keekonomian responden pembanding dilakukan dalam 1 ( satu) waktu.
(3) Waktu pelaksanaan survei respondcn pembanding
sebagaimana dimaksud pada ayat I (2), dilakukan pada semester yang sama dengan periode pelaksanaan survei nilai keekonomian Debitur e/2dline yang akan dibandingkan datanya dalam pengukuran nilai keekonomian Debitur pembiayaan UMi.
(4) Hasil pelaksanaan survei sebagai 1ana dimaksud pada
ayat ( 1) direkam melalui SIKP UMi.
Pasal23 Mekanisme pelaksanaan survei nilai keekonomian responden pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan sesuai dengan mekanisrlie tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Paragraf 4 Perekaman Hasil Pelaksanaan Survei Nilai Keekonomian
Pasal 24
Perekaman hasil pelaksanaan survei nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal ]8 ayat (2) dan nilai keekonomian responden pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilakukan palingjlambat pada tanggal:
- 30 Juni tahun berkenaan untuk Semester I; dan
- 31 Desember tahun berkenaan untukJ Semester II.
Bagian Ketiga Monitoring dan Evaluasi Lainnya
Pasal 25
( 1) Monitoring dan evaluasi lainnya se agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan terhadap Debitur, Penyalur/Lembaga Linkage, PemJrintah Daerah, dan pihak terkait lainnya. I
(2) Monitoring dan evaluasi lainnya se 1bagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan dengan tujuan:
- tindaklanjut temuan audit; I
- pemantauan pelaksanaan program pendukung pembiayaan UMi; I
- pengumpulan data pengembangan kebijakan UMi; dan/atau
- tujuan lainnya.
BABV
FUNGSI SUPERVIS
Pasal 26
(1) Kantor Wilayah melakukan fungsi supervisi terhadap
monitoring dan evaluasi yang dilaku an oleh KPPN, antara lain:
- pembinaan;
- pemantauan;
- koordinasi; dan
- evaluasi.
(2) Fungsi supervisi sebagaimana di 1aksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa bimbingan teknis kepada KPPN di wilayah kerjanya dan/ atau bentuk pembinaan lainnya. I
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan melakukan pemantauan pelaksanaan pencocokan data penyaluran oleh IKPPN, pendampingan KPPN di lapangan dalam melak anakan survei nilai keekonomian Debitur, dan/ atau bentuk pemantauan lainnya.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud Jpada ayat (1) huruf c
dilakukan berupa koordinasi deng n pihak-pihak terkait monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro dan/ atau bentuk koordinasi lainnya.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan berupa analisis atas pehyaluran Pembiayaan Ultra Mikro wilayah kerjanya, pem 1erian teguran kepada KPPN di wilayah kerjanya atas kftidakpatuhan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro dan/ atau bentuk evaluasi lainnya.
Pasal 27
( 1) Atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro yang menjadi ke enangannya, KPPN menyusun Laporan Analisis Mo1itoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro KPPN setiap semester. I
(2) Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro KPPN sebagaimana diili.aksud pada ayat (1) dilampiri kuesioner survei nilai keekbnomian Debitur yang telah diisi dan disampaikan kepada !Kantor Wilayah.
(3) Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro KPPN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk softcopu melalui surat elektronik atau media lainnya pJling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah semester berakhir.
Pasal 28
(1) Kantor Wilayah menyusun Laporan Analisis Monitoring
dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Kantor Wilayah berdasarkan:
- Laporan Analisis Monitoring danl Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro KPPN di wilayah kerjanya; dan
- hasil survei nilai keekonomian re 1sponden pembanding.
(2) Kantor Wilayah menyampaikanl Laporan Analisis
Monitoring dan Evaluasi Pembiayaari Ultra Mikro Kantor Wilayah sebagaimana dimaksutl pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat I Sistem Manajemen Investasi dengan dilampiri:
- Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro KPPN di wilayah kerjanya; dan
- kuesioner nilai keekonomian responden pembanding yang telah diisi.
(3) Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap serriester dalam bentuk softcopy melalui surat elektronik j atau media lainnya paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.
Pasal 29
Laporan Analisis Monitoring dan Evalu si Pembiayaan Ultra Mikro KPPN clan Laporan Analisis Mo7itoring clan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Kantor Wilayah disusun sesuai format se bagaimana Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur .Jenderal ini.
Pasal 31
(1) Data Debitur yang digunakan u tuk monitoring dan
evaluasi merupakan data mil~k BLU PIP dan Penyalur /Lembaga Linkage. I
(2) Data responden pembanding yang digunakan untuk
monitoring dan evaluasi merupakan hata milik unit terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasa1l21 ayat (3).
(3) Pejabat/pegawai Kantor Wilayahl dan KPPN yang
menggunakan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus menjaga kerahasiaan Mata tersebut.
(4) Pejabat/pegawai pada Kantor Wila~ah dan KPPN tidak
diperkenankan menggunakan !data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan (2) untuk keperluan selain yang tercantum dalam Peraturan Di !ektur Jenderal ini.
Pasal 32
(1) Dalam rangka persiapan dan mengidentifikasi kendala
pelaksanaan survei nilai keekbnomian responden pembanding oleh Kantor Wilayah,I dilakukan uji coba terlebih dahulu di Kantor Wilayah tertentu. I
(2) Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Pelaksanaan pencocokan data penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pas al 2 ayat (2) unf uk triwulan II tahun 2022, dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal I?! erbendaharaan.
- Pelaksanaan survei nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, untuk:
- survei baseline dan survei endline 3iemester I tahun 2022;
- survei endline Semester II tahun 2©22; dan
- survei endline Semester I tahun 20Q3; dilakukan berdasarkan Peraturanl Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembicjlyaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal l?erbendaharaan.
Pasal 34
Pelaksanaan survei nilai keekonomian responden pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan mulai Semester II tahun 2023
BABX
KETENTUAN PENUT P
Pasal 35
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, dokumen mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjarig belum diubah dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal36 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal imi berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring danl Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal37 Peraturan Direktur J enderal ini mulai erlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2022 DIREKTUR JENDERArJ PERBENDAHARAAN,
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PERBENDAHARAAN :roMOR PER- 6 /PB/2022
TENTANG PETUNJUTK TEKNIS MONITORING
DAN EVALUASI PEMBIAYMN ULTRA MIKRO
OLEH INSTANSI lvERTIKAL DIREKTORAT
JENDERALPERBENDAHARAAN
A. MEKANISME PELAKSANAAN PENCOCOKAN DATA PE~ALURAN
Pencocokan data penyaluran Pembiayaan Ultra "" dilakukan dengan alur sebagai berikut: ---------------------------KP P N Penyielur
...
Sampling Debrtur Max.tg/20 _ Setiop awo! .. triwuton Menginrnkan Surat Permintaan Dok. Pcnvalvran
Mcmer1ksa Ya K I ngkapan Dokumen
Tldak {30 hori kotenaer)
Tldak " Mcngir1mkan Ya ◄ Surat Konf,rmasi l I ill ► Konf 1ma~i
Shari kerja
Max. setiap • Akhir tnwuton
Penjelasan alur mekanisme pencocokan ketepatan data penyaluran pembiayaan Ultra Mikro: I
- Penentuan sampel Debitur
- KPPN mengambil sampel Debitur menggunakan SIKP UMi setiap awal triwulan. I
- Penyalur yang menjadi objek pencocokan ketepatan data terdiri dari:
- Penyalur yang dimiliki oleh Pemerintah/Pfmerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerin ah/Pemerintah Daerah (LKBB Pemerintah/Pemda); dan
- Penyalur selain yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemeridtah/Pemerintah Daerah (LKBB Non Pemerintah/Pemda). I C. Jumlah sampel Debitur yang menjadi objek penlcocokan ketepatan data untuk LKBB Pemerintah/Pemda diatur dengan ketentuan:
- 5% (lima persen) dari total Debitur aktif (Debitur yang belum melunasi atau masih memiliki pinjaman Pembiayaan Ulltra Mikro) pada periode sebelumnya per Penyalur yang ada di wilayah kerja KPPN. Contoh: pencocokan data triwulan I, maka sistem akan melakukan pengambilan sampel atas data debitur aktif lpada triwulan IV tahun sebelumnya.
- Untuk pola penyaluran langsung misal olehI PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), jumlah sampel per Penyalur harus memenuhi:
- paling sedikit 1 (satu) Debitur; dan
- paling banyak 25 (dua puluh lima) Debitur.
- Untuk pola penyaluran tidak langsung misa!I. oleh PT Bahana Artha Ventura (BAV), jumlah sampel harus mememlhi:
- paling sedikit 1 (satu) Debitur per Lembaga Linkage;
- paling banyak 25 (dua puluh lima) Debitur per penyalur dengan memperhatikan proporsi dan keterwakilanJLembaga Linkage; dan
- apabilajumlah Lembaga Linkage dalam 1 (satu) wilayah kerja KPPN lebih dari 25 (dua puluh lima), maka keterituan a tidak digunakan (hanya menggunakan ketentuan b). I
- Jumlah sampel Debitur yang menjadi objek pericocokan ketepatan data untuk Penyalur selain yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah (LKBB Non Afiliasi) yang menyalurkan pembiayalan UMi secara langsung dari PIP (misal oleh Koperasi Konsumen Syariah Annisa dan KSPPS Bakti Huria Syariah) diatur dengan ketentuan:
- 5% (lima persen) dari total Debitur aktif dari seluruh LKBB Non Pemerintah/Pemda yang ada di wilayah kerjalKPPN.
- Jumlah sampel harus memenuhi:
- paling sedikit 1 (satu) Debitur; I
- paling banyak 25 (dua puluh lima) Debitur dengan memperhatikan proporsi dan keterwakilan LKBB Non Pem~rintah/Pemda; dan
- apabila jumlah LKBB Non Pemerintah/femda dalam 1 (satu) wilayah kerja KPPN lebih dari 25 (dua puluh lima), maka ketentuan a tidak digunakan (hanya menggunakan ketentuan b).
- Perhitungan sebagaimana dimaksud pada htiruf c dan d di atas, dilakukan oleh SIKP UMi, sehingga KPPN tidak , erlu menghitung secara manual.
- Ilustrasi perhitungan sampel pada SIKP UMi
- Untuk saat ini, terdapat 3 (tiga) LKBB milik I emerintah yang bekerja sama dengan PIP dalam penyaluran Pembiayaan UMi, yaitu PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) dbn PT. Pegadaian yang menerapkan pola penyaluran langsung dan PT. Bahana Artha Ventura (PT. BAV) yang menerapkan pola penyaluran tidak langsung. Sejak tahun 2021, PIP juga bekerja sama dengan lbeberapa koperasi yang masuk kategori Penyalur selain yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah atau terafiliasi dengan lembaga milik Pemerintah/Pemerintah Daerah (LKBB Non Afiliasi Pemerintah/Pemda). / Dengan demikian, apabila terdapat penyaluran dari seluruh LKBB tersebut di wilayah kerja KPPN, jumlah s pel maksimal dalam pencocokan ketepatan data adalah:
No Nama/Kategori Penyalur Jumlah Sampel Maksimal 1 PT. PNM 25 sampel 2 PT. Pegadaian 25 sampel 3 PT.BAV 25 sampel 4 Kelompok LKBB-NAP 25 sampel Total 100 sampel
- Apabila ditemukan angka desimal dalam pelilhitungan jumlah sampel per Penyalur /Lembaga Linkage, jumlah s ampel dihitung dengan aturan pembulatan yang berlaku umum.
- Apabila jumlah sampel melebihi jumlah maksimal1 yang ditentukan akibat adanya aturan pembulatan saat menghitung proporsi sampel per Lembaga Linkage atau LKBB Non Afiriasi Pemerintah/Pemda, jumlah sampel Lembaga Linkage atatl LKBB Non Afiliasi Pemerintah/Pemda yang memiliki proporJi sampel paling besar dikurangi sesuai selisih antara hasil perHitungan jumlah sampel dengan jumlah sampel maksimal. I
- Conteh perhitungan sampel p ada wilayah KPPN A, terdapat penyaluran Pembiayaan UMi deng an r incian jumlah Debitur aktif sebagai berikut: No Penyalur /Lembaga Linkage Jumlah Debitur Aktif
1 PNM 319
2 Pezadaian 1.245
3 BAV 664
- Koperasi A 501
- Koperasi B 143 C. Lembaga Keuangan Mikro 17 (LKM)C
- LKMD 3 4 Kelompok LKBB Non Afiliasi 148 Pemerintah/Pemda
- LKBBX 47
- LKBBY 101
J um lah sampe:1 No Perhitungan Jumlah Sampel per Penyalur Sampel
1 PNM I
5% x 319 = 15,95 (dibulatkan menjadi l~~ 16 Karena hasil perhitungan kurang dari 25, jumlah sampel menzaunakan hasil perhiturigan. 2 Pegadaian 5% x 1.245 = 62,25 (dibulatkan menjadi 612) 25 Karena hasil, perhitungan lebih dari 25 j1 mlah sampel mene:e:unakan nilai maksimal yaitu 25. 3 BAV 5% x 664 = 33,2 (dibulatkan menjadi 33) Karena hasil perhitungan lebih dari 25, jumlah sampel menggunakan nilai maksimal yaitu 25 I Masing-masing Lembaga Linkage (LL) tern;-akili minimal
- Jumlah sampel BAV yang dihitung selsuai proporsi dihitung dengan rumus: Total Sampel- Jumlah Lembaga Linkage T 25 - 4 = 21 Koperasi A Jumlah Sampel Wajib = 1 Jumlah Sampel Sesuai Proporsi: Total Debitur LL l b x Total Sampel Sesua Proporsi Tota De itur BAV
~
No Perhitungan Jumlah Sampel per Penyalur Sampel X 21 = 15,84 (Dibulatkan menjadi 16) = -664501 Jumlah Sampel Koperasi A: Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel S. suai Proporsi Penyaluran = 1 + 16 = 17 Koperasi B Jumlah Sampel Wajib = l Jumlah Sampel Sesuai Proporsi: Total Debitur LL BAV x Total Sampel Sesuai Proporsi T ota l D e b.itur I 143 = - X 21 = 4,52 (Dibulatkan menjadi 5) 664 Jumlah Sampel Koperasi B: I Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel Se suai Proporsi Penvaluran = 1 + 5 = 6 LKMAC Jumlah Sampel Wajib = l Jumlah Sampel Sesuai Proporsi: Total Debitur LL BAV x Total Sampel Sesuai Proporsi T ota l D e b.itur I 17 = - X 21 = 0,54 (Dibulatkan menjadi ]) 664 Jumlah Sampel Koperasi B: Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel Sesuai Proporsi Penyaluran = 1 + 1 = 2 LKMAD Jumlah Sampel Wajib = l Jumlah Sampel Sesuai Proporsi: Total Debitur LL x Total Sampel Sesuai Proporsi Tota l De b itur BAV I = -3- X 21 = 0,09 (Dibulatkan menjadi 0)
664 I
Jumlah Sampel Koperasi B: Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel Sesuai Proporsi Penyaluran = 1 + 0 = 1 Jumlah Sampel BA V.· Koperasi A 17 Koperasi B 6
LKMC 2
LKMD 1
Total : 26 I Jika dijumlahkan, jumlah sampel BAV adalah sebanyak 26 atau melebihi ketentuan jumlah sampel maksimal sebesar 25, atau terdapat kelebihan samppl sebanyak 1 debitur (26 - 25). Oleh karena itu, jumlah sampel untuk Koperasi A, yang memiliki jumlah debiti';i.r terbanyak, dikurangi 1 (17 - 1) menjadi 16 sampel.
Jumlah Sampel BA V Setelah Penuesuaian: Koperasi A 16 Koperasi B 6
LKMC 2
LKMD 1
Total 25 Kesimpulan: Jumlah Sampel BAV yang berjumlah 25 t< rdiri dari: 25 • 16 sampel dari Koperasi A • 6 sampel dari Koperasi B • 2 sampel dari LKM C • 1 sam pel dari LKM D
No Perhitungan Jumlah Sampel per Periyalur Sampel 4 Kelompok LKBB Non Afiliasi Pemerinta]h/Pemda 5% x 148 = 7,4 (dibulatkan menjadi 7) Karena hasil perhitungan kurang dar· 25, jumlah sampel menzzunakan hasil perhitungan. I Masing-masing LKBB terwakili minimell 1. Jumlah sampel Kelompok LKBB Non Afiliasi Pemerintahy Pemda yang dihitung sesuai proporsi dihitung denganI rumus: Total Sampel - Jumlah LKBB Non Afiliasi Pemerintah/Pemda = I 7 - 2 = 5 LKBBX Jumlah Sampel Wajib = l Jumlah Sampel Sesuai Proporsi: Total Debitur LKBB X Total Debitur LKBB x Total Sampel Ses ai Proporsi
47 = - X 5 = 1,59 (Dibulatkan menjadi 2) 148 Jumlah Sampel LKBB X: Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel Sesuai Proporsi Penyaluran = 1 + 2 = 3 LKBBY Jumlah Sampel Wajib = l Jumlah Sampel Sesuai Proporsi: Total Debitur LKBB X l b x Total Sampel Ses ,ai Proporsi Tota De itur LKBB = 101 X 5 = 3,41 (Dibulatkan menjadi 3) 148 Jumlah Sampel LKBB X: Jumlah Sampel Wajib + Jumlah Sampel Sesuai Proporsi Penyaluran = 1 + 3 = 4 Karena jumlah sampel dari LKBB I Non Afiliasi Pemerintah/Pemda tidak melebihi batas sampel (25) maka tidak diperlukan penyesuaian. Kesimpulan: 7 Jumlah Sampel LKBB Non Afiliasi Pemei intah/Pemda sebanyak 7 debitur terdiri dari: • 3 sampel dari LKBB X • 4 sampel dari LKBB Y Total Sampel Pencocokan Ketepatan Data I 73
Dari hasil perhitungan tersebut, SIKP UMi akan memilih secara acak 73 Debitur sebagai objek Pencocokan Ketepatan Data.
- Pengiriman Surat Permintaan Salinan Dokumen Penyaluran
- Setelah memperoleh sampel Debitur, KPPNI berkoordinasi dengan narahubung sesuai yang tercantum pada SIKP UMi untuk memastikan unit perwakilan beserta alamatnya sebagai tujluan penyampaian surat permintaan salinan dokumen penyaluran.
- Surat permintaan salinan dokumen penyaluran disusun dengan format sebagai berikut:
Format surat:
Kop Surat KPPN (11
Nomor S- (21 Tanggal, Bulan, Tahun (Sl Sifat Segera Lampiran 1 (satu) Berkas Hal Permintaan Salinan Dokumen Penyaluran Debitur Pembiayaan UMi Triwulan (31 Tahun .
(4)
Yth. Pimpinan Penyalur !61
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- /PB/2022 ltentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Iry.stansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka dalam rangka pelaksanaan pencocokan ketepatan data Pembiayaan Ultra Mikro untuk triwulan (7), bersama ini kami sampaikan permintaan salinan dokumen penyaluran atas nama debitur sebagaimana terlampir. I Salinan dokumen penyaluran atas nama Debitur tersebut dapat disampaikan melalui: I
- Pengiriman scan dokumen ke alamat email !81 ; a tau
- Pengiriman melalui jasa surat tercatat ke alamat .J. !9l · Kami harapkan salinan dokumen penyaluran tersebut dapat kami terima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan ini diterima. Untuk koordinasi dan informasi lebih lanjut, dapat menghuburigi Saudara .
(10) I
Atas kerja sama yang baik, kami ucapkan terija kasih.
Kepala KIPN !111
(Nama Kepala KPPN) !121
Keterangan: ( 1) Disesuaikan dengan kop surat KPPN.
(2) Diisi dengan nomor surat.
(3) Diisi dengan informasi Triwulan berkenaan.
(4) Diisi dengan informasi Tahun berkenaan. I
(5) Diisi dengan tanggal surat.
(6) Diisi dengan nama dan alamat Penyalur /Lembaga Linkage/LKBB
Non Afiliasi Pemerintah/Pemda sesuai hasil koordinasi dengan PIC Penyalur.
(7) Diisi dengan informasi Triwulan berkenaan
(8) Diisi dengan alamat email KPPN yang 1akan digunakan untuk
menerima kiriman scan dokumen penyaluran.
(9) Diisi dengan alamat KPPN.
(10) Diisi dengan nama dan nomor telepon PIC Monev Pembiayaan UMi.
( 11) Diisi dengan nama KPPN.
(12) Diisi dengan nama Kepala KPPN.
Format lampiran:
LAMPIRAN Surat Kepala KPPN !ll Nomor : (2) Tanggal : (3)
Daftar Sampel Debitur Nomor Akad Tanggal Pembiayaante Akad No. NIK !4l Nama (5l ) Pembiayaan
(7)
1
2
3 dst.
Keterangan: ( 1) Diisi dengan nama KPPN.
(2) Diisi dengan nomor surat.
(3) Diisi dengan tanggal surat.
(4) Diisi dengan informasi NIK sampel Debitur.l
(5) Diisi dengan informasi nama sampel Debitur.
(6) Diisi dengan informasi nomor akad pembiafaan sampel Debitur.
(7) Diisi dengan informasi tanggal akad pembiayaan sampel Debitur.
C. KPPN menyampaikan surat permintaan salinJn dokumen penyaluran kepada Penyalur /Lembaga Linkage. Untuk mempercepat koordinasi, KPPN juga dapat menyampaikan softcopy sutat tersebut antara lain melalui surat elektronik, aplikasi pengirim pesan dan/atau sarana pengiriman tercepat lainnya.
- Apabila Penyalur /Lembaga Linkage telah mengirimkan salinan dokumen penyaluran yang diminta, KPPN melanjutkan Ike proses pemeriksaan dokumen (lanjut ke nomor 3).
- Apabila sampai dengan batas waktu (30 hari kal9nder) Penyalur /Lembaga Linkage belum/tidak mengirimkan salinan dokumen penyaluran yang diminta, KPPN melakukan konfirmasi kepada Penyalur (lanjut ke nomor 4).
- Pemeriksaan Dokumen
- KPPN memeriksa kelengkapan salinan doku.men penyaluran yang diterima dari Penyalur /Lembaga Linkage unfuk memastikan bahwa dokumen yang diterima telah sesuai dengan yang diminta dan tidak rusak ( dapat dibaca).
- Apabila dokumen telah sesuai dan tidak rusak (dapat dibaca) maka KPPN melanjutkan proses analisis (lanjut ke nomor 5).
- Apabila dokumen tidak sesuai atau rusak (tidak apat dibaca) maka KPPN melakukan konfirmasi kepada Penyalur /Lembaga Linkage (lanjut ke nomor 4). I
- Konfirmasi
- KPPN melakukan konfirmasi kepada Penyalur /Lembaga Linkage dalam hal: I
- dokumen belum diterima sampai akhir batas waktu penyampaian;
- dokumen yang diterima tidak sesuai dengarf yang diminta; dan/ atau
- dokumen rusak atau tidak terbaca.
- KPPN menyampaikan surat konfirmasi keP,lada Penyalur/Lembaga Linkage. Untuk mempercepat koordinasi, KPPN juga dapat menyampaikan softcopy surat tersebut antara lain melalui surat elektronik, aplikasi pengirim pesan dan/atau sarana pengiriman tercepat lainnya.
- Dalam hal Penyalur /Lembaga Linkage tidak menyampaikan dokumen atau perbaikan dokumen paling lam.bat 10 (sepuluh) hari kerja setelah KPPN melakukan konfirmasi, KPPN mencatatj sebagai temuan dalam Laporan Monitoring dan Evaluasi.
- Pencocokan Data Penyaluran I
- Pencocokan data penyaluran dilakukan dengan membandingkan data penyaluran pada SIKP UMi dengan salinan dokumen penyaluran.
- Data yang dibandingkan antara lain: I
Data Tata Cara Dasar Pertimbangan Nomor Induk - NIK yang tercantum dalam SIKPI - Berdasarkan Pasal 3 Kependudukan UMi dicocokkan dengan NIK yaJg PMK 193/2020, salah (NIK) tercantum dalam salinan KT satu kriteria debitur Elektronik/Surat Keterangan Pembiayaan UMi Pengganti KTP Elektronik atap adalah dimiliki oleh Kartu Keluarga (dalam hal KTiP WNI yang dibuktikan tidak terbaca/rusak). I dengan NIK.
- NIK harus sama dengan ya°ig - NIK sekaligus tercantum dalam salinan KT!P menjadi kode unik Elektronik/Surat Keterangah yang digunakan Pengganti KTP Elektronik atau dalam SIKP UMi Kartu Keluarga. I untuk
- Apabila terdapat perbedaan mengiden tifikasi apakah debitur maka data dianggap tidak sesuai dan KPPN melaporkan sebagai sedang dibiayai oleh temuan. kredit program pemerin tah yang tercatat dalam SIKP. Nama Debitur - Nama Debitur yang tercanturln - Nama debitur dalam SIKP UMi dicocokkab digunakan untuk dengan nama yang tercantum memastikan bahwa dalam salinan KT data yang terekam Elektronik/Surat Keterangan dalam SIKP UMi Pengganti KTP Elektronik atap adalah benar milik Kartu Keluarga (dalam hal KTIP debitur yang tidak terbaca/ rusak) menerima eluarga (dalam hal KTP tidalk Pembiayaan UMi terbaca/rusak). I (sesuai dengan data
- Nama harus sesuai dengan yang yang tercantum tercantum dalam salinan K~P dalam KTP/Surat Elektronik/Surat Keterangan Keterangan Penggan ti Pengganti KTP Elektronik atau KTP). Kartu Keluarga. - Apabila Nama Debitur atas NIK yang - Toleransi atas kesesuaian nama1 terekam dalam SIKP dapat diberikan dan nama UMi tidak sesuai dianggap sesuai dalam kondiii dengan dokumen sebagai berikut: penyaluran maka • Perbedaan Penulisan Gelar terdapat kemungkinan adanya
Data Tata Cara Dasar Pertimbangan Contoh: di KTP tertulis "Fulab kesalahan perekaman bin Fulan", di SIKP UMi tertulis NIK. "H. Fulan bin Fulan, S.H.",I maka dapat dianggap sesuai. • Singkatan untuk nama yang panjang I Contoh: di KTP tertulis "Dimas Haryono Sungguh Luar Biasar, di SIKP UMi tertulis "Dimas Haryono SLB.", maka dapatI dianggap sesuai. J • Penulisan nama ayah (bin atau binti) Contoh: di KTP tertulis "Fulanah", di SIKP UMi tertulis "Fulanah bin ti Fulan", maJa dapat dianggap sesuai. Tanggal Akad - Tanggal akad pembiayaan yang - Tanggal akad Pembiayaan tercantum dalam SIKP UNli pembiayaan dan dicocokkan dengan tanggal akJd tenor pembiayaan yang tercantum pada salinab digunakan untuk akad kredit. I memberikan gambaran terkait - Tanggal akad pembiayaan harus status pinjaman sesuai dengan yang tercantufu Debitur. pada akad kredit. Tenor - Tenor pembiayaan ya:rlg - Apabila status debitur telah lunasPembiayaan tercantum dalam SIKP UM:i I sebelum tenor dicocokkan dengan jumlah . k kt . . I pembiayaan berakhir, Jang a wa u pmjaman yang maka terdapat tercan tum pada salinan akJd kemungkinan adanya pembiayaan dalam satuan bulan. pelunasan lebih awal
- Tenor pembiayaan harus sesuai
- Apabila tenor dengan yang tercantum pada pembiayaan telah akad pembiayaan. berakhir namun
- Contoh perhitungan tenor status Debitur belum pembiayaan: I diubah menjadi • Apabila pada akad pembiayaan lunas, maka ada tercan tum tanggal akad "14 kemungkinan Januari 2022" dan tanggfl Penyalur belum jatuh tempo "4 Juli 2022", melakukan update maka tenor pinjaman dihitung data Debitur atau berjumlah 6 (enam) bulan. Debitur menunggak • Apabila pada akad pembiayaan (NPL). tercantum jangka waktu pinjaman selama 50 (liJa puluh) minggu, maka . tenJrI pinjaman dihitung berjumlaih 12 (dua belas) bulan. I • Apabila pada akad pembiayaan tercantum bahwa Debittlr mengangsur selama 50 (lirJa puluh) kali setiap 2 (dul)
Data Tata Cara Dasar Pertimbangan minggu, maka tenor pinjaman dihitung berjumlah 24 (du? puluh empat) bulan. I Nilai - Nilai pembiayaan yang tercanturin - Berdasarkan Pasal 3 Pembiayaan dalam SIKP UMi dicocokka6 PMK 193/2020, baki dengan nilai pembiayaan yaJg de bet (outstanding) tercantum pada salinan akald Pembiayaan UMi yang pembiayaan. diterima oleh tiap
- Dalam akad pembiayaan, nilai Debitur paling pembiayaan dapat juga disebut banyak dengan istilah antara lain: Rp20.000.000,00 (dua puluh juta • nilai pinjaman; rupiah). • nilai kredit;
- Debitur dapat • harga pokok pembelian; memperoleh beberapa • nilai transaksi pembelian; Pembiayaan UMi • clan lain-lain. dalam satu waktu sepanjang nilai baki debet (outstanding) tidak melebihi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Agar SIKP UMi dapat menghitung nilai baki de bet (oustanding) secara tepat, maka Penyalur harus merekam nilai pembiayaan sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen akad pembiayaan. Agunan - Ada atau tidaknya data agunan - Agar dapat dilakukan pada SIKP UMi dicocokkan pengawasan terhadap dengan informasi agunan pa&a kriteria agunan salinan akad pembiayaan. I dalam penyaluran
- Data agunan pada SIKP U1ri Pembiayaan UMi, dinyatakan "ada", dalam hal maka perlu dipastikan bahwa terdapat informasi agunan (tanpla informasi ada atau melihat jenis agunannya) pad!a tidaknya agunan salinan akad pembiayaan. I yang tercan tum
- Data agunan pada SIKP UMi dalam SIKP UMi telah dinyatakan "tidak ada", dalarln sesuai dengan hal tidak terdapat informaii salinan akad kredit. agunan pada salinan ak~d pembiayaan. I
- Dalam hal data pada SIKP UMi dan informasi pada salinan akJd pembiayaan berbeda, ma 1a dianggap tidak sesuai.
- Penyusunan Laporan
- Hasil pencocokan data penyaluran direkam oleh IKPPN ke dalam SIIKP UMi paling lam.bat akhir triwulan berkenaan yaitu pada tanggal:
- 31 Maret untuk triwulan I;
- 30 Juni untuk triwulan II;
- 30 September untuk triwulan III; clan
- 31 Desember untuk triwulan IV.
- Hasil pencocokan data penyaluran dilaporkan dalam bentuk Laporan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana format ada lampiran huruf D setiap Semesteran yang berisikan hasil analisis Monitoring Ketepatan Data pada triwulan ganjil clan genap semester bersangkutan.
B. MEKANISME SURVEI NILAI KEEKONOMIAN DEB~TUR
Mekanisme survei nilai keekonomian Debitur dilakuJan dengan alur sebagai berikut: I
KANWIL DJPB KPPN Penyalur
SIKP UMI
• 1 Maret untuk ------Target Semester I Responden Per • 1 September untuk Kanwil Semester II y
Target Responden Per KPPN l y
Menglrlmkan Surat Surat Penetapan Permintaan Dok. Jumlah Samoel Penyaluran
Mengirimkan Surat Per~intaan I Surat Permintaan Duktek Survel Duktek~ i Debltur Koordinasi Tldak dengan KPPN dan dapat Debltur terkait disurvel rencana Survei
Ya
Melakukan wawancara langsung/jarak Jauh terhadap Debltur
♦ Merekam hasil survel ,_ dan mencatat temuan
/ Mengirlmkan " ND KPPN bahwa ND temuan ke survel tldak dapat Kanwil dan 1-- dilaksanakan mencatat sebagai temuan i ' / Mencatat sebagai temuan di Laporan Analisls L SIKPUMI j+- Pembiayaan Ultra Mikro Maksimal setiap akhir semester . ,,
✓
Penjelasan alur mekanisme survei nilai keekono ian Debitur:
- Penentuan calon responden survei baseline
- untuk survei baseline, responden merupakatt sampel Debitur yang menerima Pembiayaan Ultra Mikro paling lama 3 (tiga) bulan sejak akad pembiayaan yang jumlah respondennya ditetapkan oleh Kantor Wilayah.
- Penentuan calon responden survei baseline dilhlmkan dengan tahapan se bagai beriku t:
- Target responden secara nasional J
Target responden secara nasional dihitung tiap semester secara otomatis melalui SIKP UMi, yaitu pada j tanggal 1 Maret untuk semester I dan 1 September untuk semester II.
Target responden secara nasional dihitung dengan rumus sebagai berikut: I nNasional = NNasional X 120% 1 + (NNasional Xe 2 ) Keterangan : nNasional : target responden secara nasional • apabila hasil perhitungan merupakan angka desimal, maka dilalmkan pembulatan ke atas. NNasional : jumlah Debitur dengan umur bkad pembiayaan paling lama 3 (tiga) bulan secara nasi9nal. • untuk semester I, jurnlah Debitur yang akad pembiayaannya pada bulan Desember tahun sebelumnya, dan bulan Jantlari dan Februari tahun berkenaan. I • untuk semester II, jumlah Debitur yang akad pembiayaannya pada bulan Juni, Juli dan Agustus tahun berkenaan. e : margin of error (asumsi 4%)
Ilustrasi Penetapan jumlah target responden s 1ecara nasional periode semester II tahun 2022 akan dilalmkan pada tanggal 1 September
- Pada tanggal tersebut, tercatat pada sistem jumlah Debitur dengan akad bulan Juni s.d. Agustus 12022 adalah sejumlah 583.502 Debitur. 583.502 Jumlah target responden nasional = + x 120% 1 (583_502)(0.04)2
Jumlah target responden nasional = 749.2
Berdasarkan kondisi tersebut, dengan meJggunakan rumus Slovin, maka didapatkan bahwa jumlah target re~ponden secara nasional periode Semester II tahun 2022 adal sebanyak 750 Debitur (pembulatan ke atas).
- Target responden per provinsi
- Perhitungan target responden survei baseline per provinsi dihitung melalui SIKP UMi dengan memperhatikan broporsi populasijumlah Debitur yang memenuhi kriteria di pr9vinsi tersebut. Proporsi tersebut kemudian diperhitungkan dengan ketentuan sebagai berikut: J
- Target responden per provinsi dihitung dengan rumus: NProvinsi nprovinsi = N X nNas·onal Nasional Keterangan : nProvinsi : target responden per provinsi
• paling kurang 10 (sepuluh) Debitur per lingkup wilayah kerja Kantor Wilah,ah; • paling banyak 100 (seratus) Debitur per lingkup wilayah kerja Kantor Wilayah; dan • apabila hasil perhitungani merupakan angka desimal, maka dilakukan pembulatan ke atas. NProvinsi : jumlah Debitur dengan umuf akad pembiayaan paling lama 3 (tiga) bulan pada provinsi berkenaan nNasional : target responden secara nasional NNasional : jumlah Debitur dengan umur akad pembiayaan paling lama 3 (tiga) bulan secara nasional
I
Informasi terkait target responden per Kantor Wilayah dan data calon responden yang tersedia per KPPN apat diakses oleh Kantor Wilayah pada SIKP UMi setiap tanggal 1 Maret untuk Semester I dan tanggal 1 September untuk Semester II.
Ilustrasi 1: I • Penetapan responden survei baselife pada Kantor Wilayah DJPb Provinsi A periode Semestt? II tahun 2022 akan dilakukan pada tanggal 1 Septemper 2022. Pada tanggal tersebut, tercatat pada SIKP UMijumlah Debitur dengan akad bulan Juni s.d. Agustus 2022 adalah sejumlah 2.632 Debitur dari total Debitur secara nasiohal sejumlah 583.502. Sementara berdasarkan hasil perhitpngan SIKP UMi, jumlah target responden secara nasional adalah sebesar 750 sampel.
I 2.632
Jumlah target responden Kantor Wilayah A= x 750 583_502
I Jumlah target responden Kantor )Nilayah A = 3.38 • Karena jumlah target kurang dari 1 ()), maka target responden per provinsi periode Semester II tahun 2022 pada Kantor Wilayah DJPb Provinsi A adalah sebanyak 10 Debitur (sesuai target minimal).
- Ilustrasi 2: • Penetapan responden survei baseline pada Kantor Wilayah DJPb Provinsi B periode Semester II tahun 2022 akan dilakukan pada tanggal 1 September 2022. Pada tanggal tersebut, tercatat pada SIKP UMijunilah Debitur dengan akad bulan Juni s.d. Agustus 2022 adalah sejumlah 20.693 Debitur dari total Debitur secara nasio al sejumlah 583.502. Sementara berdasarkan hasil perhiturigan SIKP UMi, jumlah target responden secara nasional adalah sebesar 750 sampel.
I 20.693
Jumlah target responden Kantor Wilay h B = x 750 583_502
Jumlah target responden Kantor Wilayah B = 26.5 • Karenajumlah target lebih dari 10 di kurang dari 100, maka target responden per provinsi period~ Semester II tahun 2022 pada Kantor Wilayah DJPb Provini B adalah sebanyak 27 Debitur (pembulatan ke atas).
- Ilustrasi 3: • Penetapan responden survei baseli e pada Kantor Wilayah DJPb Provinsi C periode Semest 1 r II tahun 2022 akan
dilakukan pada tanggal 1 Septem er 2022. Pada tanggal tersebut, tercatat pada SIKP UMijumlah Debitur dengan akad bulan Juni s.d. Agustus 2022 adalah sejumlah 109.291 Debitur dari total Debitur secara nasional sejumlah 583.502. Sementara berdasarkan hasil perhitungan SIKP UMi, jumlah target responden secara nasional adcilah sebesar 750 sampel.
109.291 Jumlah target responden Kantor Wilayah C = x 750 583_502
Jumlah target responden Kantor 1ilayah C = 140.48
• Karena jumlah target lebih dari 1001, maka target responden per provinsi periode Semester II tahun 2022 pada Kantor Wilayah DJPb Provinsi C adalah seb I yak 100 Debitur (sesuai target maksimal).
- Target responden per KPPN
Dari target responden per Provinsi yang sudah ada, Kantor Wilayah DJPb membagi target responden tersebut ke KPPN di wilayahnya berdasarkan be ban kerja d~/ atau ketersediaan data calon responden survei baseline pada S KP UMi yang tersedia di wilayah kerja masing-masing KPPN.
Ilustrasi 1 : Kondisi: KPPN jumlah calon responden eimbang Kantor Wilayah B: Target Provinsi : 27 sampel debitur Jumlah KPPN :5
Data KPPN: Total calon responden yang tersedia pa a SIKP UMi: • KPPN A 50 Debitur • KPPN B 50 Debitur • KPPN C 50 Debitur • KPPN D 45 Debitur • KPPN E 40 Debitur
Beban Kerja KPPN: • KPPN A 100 Satker • KPPN B 80 Satker • KPPN C 95 Satker • KPPN D 90 Satker • KPPN E 9 5 Satker
• Karena beban kerja cukup seimbang, Kantor Wilayah dapat membagi rata target responden kepada 5 KPPN tersebut. Contoh : 27 / 5 = 5.4 dibulatkan ke atas menjadi 6.
Dengan demikian, jumlah target responhen per KPPN : • KPPN A 6 Debitur • KPPN B 6 Debitur • KPPN C 6 Debitur • KPPN D 6 Debitur • KPPN E 6 Debitur
Total responden = 30 (sudah melebihi t get per Kantor Wilayah)
- Ilustrasi 2: Kondisi: terdapat KPPN yang data calon respondennya sedikit Kantor Wilayah B: I Target Provinsi : 27 sampel debitur Jumlah KPPN : 5
DataKPPN: Total calon responden yang tersedia pa a SIKP UMi: • KPPN A 5 Debitur • KPPN B 10 Debitur • KPPN C 50 Debitur • KPPN D 20 Debitur • KPPN E 30 Debitur
Behan Kerja KPPN: • KPPN A 100 Satker • KPPN B 80 Satker • KPPN C 95 Satker • KPPN D 85 Satker • KPPN E 90 Satker
• Karena beban kerja cukup seimbarig, Kantor Wilayah dapat membagi rata target responden keplda 5 KPPN tersebut, Contoh : 27 / 5 = 5.4 dibulatkan ke Jtas menjadi 6. • Akan tetapi, karena data calon respdmden yang tersedia pada KPPN A hanya sebanyak 5 Debitur, maka Kantor Wilayah menetapkan target KPPN A sebanyak 3 Debitur. • Dengan mempertimbangkan ketersediaan data calon responden per KPPN, kekurangah. sebanyak 3 Debitur dialihkan kepada KPPN C sebanyak 2 Debitur dan KPPN E sebanyak 1 Debitur. I
Dengan demikian, jumlah target respon en per KPPN : • KPPN A 3 Debitur • KPPN B 6 Debitur • KPPN C 8 Debitur • KPPN D 6 Debitur • KPPN E 7 Debitur
Total responden = 30 (sudah melebihi target per Kantor Wilayah)
- Ilustrasi 3: I Kondisi: terdapat KPPN yang beban kerjanya lebih besar Kantor Wilayah B : Target Provinsi : 27 sampel debitur Jumlah KPPN : 5
1 Total calon responden yang tersedia pa a SIKP UMi: • KPPN A 40 Debitur • KPPN B 50 Debitur • KPPN C 50 Debitur • KPPN D 45 Debitur • KPPN E 50 Debitur
Behan Kerja KPPN: • KPPN A 100 Satker • KPPN B 60 Satker
✓
• KPPN C 150 Satker • KPPN D 50 Satker • KPPN E 90 Satker
• KPPN A pada tahun ini sedangJ mempersiapkan untuk mengikuti WBBM dengan SDM yang terbatas, sehingga beban kerjanya menjadi lebih besar. • Karena terdapat perbedaan beban kerja dan ketersediaan data calon responden pada KPPN Kantor Wilayah dapat menyesuaikan pembagian target res. ponden kepada 5 KPPN misalnya sebagai berikut: 1 • Apabila dirata-rata, target responden per KPPN adalah sebesar: 27 /5 = 5.4 dibulatkan ke atas menjadi 6. • Namun dikarenakan KPPN A dan IKPPN C memiliki beban kerja yang lebih besar dibandingkan dengan KPPN B, maka Kantor Wilayah dapat menetapkanI responden yang lebih kecil untuk KPPN A dan KPPN C, misalnya sebanyak 4 Debitur. I • Dengan mempertimbangkan beman kerja per KPPN, kekurangan sebanyak 4 Debitur dialihkan kepada KPPN B sebanyak 2 Debitur dan KPPN D sebanyak 2 Debitur.
Dengan demikian, jumlah target responl en per KPPN: • KPPN A 4 Debitur • KPPN B 8 Debitur • KPPN C 4 Debitur • KPPN D 8 Debitur • KPPN E 6 Debitur
Total responden = 30 (sudah melebihi target per Kantor Wilayah)
- Penetapan target responden per KPPN oleh Kant~r Wilayah
- Kantor Wilayah menetapkan target responden per KPPN di wilayah kerjanya paling lambat tanggal 7 (tujuh) Maret untuk semester I dan tanggal 7 (tujuh) September untuk semester II. I
- Dalam hal KPPN tidak dapat mencapai target responden yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah, KPPN menyampaikan nola dinas kepada Kantor Wilayah dan mencatat sebagai temuan dalam Laporan Monitoring dan Evaluasi yang memuat penyebab tidak dapat dipenuhinya target responden oleh KPPN, antara lain: I
- KPPN tidak dapat melakukan survei kepada c on responden; dan/ atau
- calon responden tidak dapat dihubungi.
Format nota dinas:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORATJENDERALPERBENDAHARAANII
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROVINS! 111
ALAMAT KPPN , (2)
TELE PON FAKSIMILE SITUS (3)
NOTA DINAS Nomor : ND- (41 Yth 1. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 151
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaaln Negara 151
- dst... I Dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat .Jenderal Perbendaharaan Provinsi
...••..• 111 I
Hal Penetapan Jumlah Target Responden Survei Baseline pada Survei Nilai Keekonomian Debitur Pembiayaan Ultra N1ikro Semester .... 161 Tahun
.... .171 I
Tanggal .................... .181
Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Perat ran Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro d , Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- /PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro oleh Instansi Vertikal Direktorat enderal Perbendaharaan, maka dalam rangka pelaksanaan survei Nilai Keekonomian Debitur Pembiayaan Ultra Mikro untuk Semester (6) Tahun .171, kami sampaikan jumlah target responden survei baseline untuk masing-masing KPPN di wilayah Kantor Wilayah DJPb Provinsi ..... 111 sebagai berikut: Jumlah Target Responden No NamaKPPN Survei Baseline
KPPN ....... 151 ....... (9)
KPPN ....... 151 ....... 191
dst
Pemilihan calon responden survei baseline yang akan disurvei dapat dilakukan melalui aplikasi SIKP UMi kemudian dilanjutkan dengan koordinasi ke Penyalur /Lembaga Linkage sesuai calon responden survei baseline yang telah dipilih. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
(N La Kepala Kantor Wilayah) 1rn1 Keterangan: I • Nomor (1) - (3) disesuaikan dengan kop surat Kantor Wilayah ( 1) Diisi dengan nama provinsi
(2) Diisi dengan alamat Kantor Wilayah
(3) Diisi dengan nomor telepon, faksimile, dan alamat website
• Nomor (4) - (11) diisi sesuai data terkini ( 4) Diisi dengan nomor nota dinas
(5) Diisi dengan nama KPPN lingkup kerja K tor Wilayah
(6) Diisi dengan informasi semester berkena
(7) Diisi dengan tahun berkenaan
(8) Diisi dengan tanggal surat
(9) Diisi denganjumlah target calon responde survei baseline per KPPN
(l0)Diisi dengan nama kepala Kantor Wilayah
- Pemilihan responden survei baseline
- Berdasarkan target responden yang sudah ditentukan oleh Kantor Wilayah, KPPN kemudian memilih calon responden yang akan disurvei dari daftar Debitur yang tersedia pada SIKP UMi. I
- Dalam pelaksanaan survei baseline, KPPN agar memperhatikan tanggal akad debitur dengan ketentuan sebagai berikut: Tanggal akad calon Waktu Pelaksanaan Semester responden pada SIKP UMi I Survei Desember tahun sebelumnya Maret Semester I Januari [Maret - April Februari Maret - Mei Juni September Semester II Juli September - 0ktober Agustus September - November C. Dalam hal terdapat calon responden yang tidak dapat disurvei, sehingga kan KPPN KPPN tidak da p at menca p ai tar g et res p onden ygan telah diteta p' agar segera melaporkan kepada Kantor Wilay untuk dilakukan revisi target responden per KPPN.
Penentuan responden survei endline Responden survei endline merupakan responden y , g telah disurvei baseline pada semester yang sama pada tahun sebelumnya. I
Koordinasi dengan Penyalur /Lembaga Linkage I Setelah menentukan responden yang akan disurvei, KPPN melakukan koordinasi dengan Penyalur /Lembaga Linkage terk1t. 6. Koordinasi dapat dilakukan dengan cara:
- Menyampaikan surat resmi kepada Penyalur /Lembaga Linkage;
- Menghubungi PIC Penyalur /Lembaga Linkage mJlalui telepon; dan/ atau
- Mendatangi kantor cabang Penyalur /Lembaga Lihkage.
- Koordinasi dilakukan dengan tujuan:
- Melakukan konfirmasi terkait status pinjaman D bitur;
- Meminta nomor kontak Debitur; I
- Menyampaikan usulan jadwal pelaksanaan survei kepada Penyalur /Lembaga Linkage;
- Meminta bantuan Penyalur /Lembaga Linkage untuk menginformasikan kepada Debitur terkait rencana dan jadwal pelaksanaan survei;
- Menentukan metode survei yang paling sesuai (tatap muka/jarakjauh);
- Meminta dokumen pendukung yang diperlukan ufrtuk pelaksanaan survei;
- Dalam hal survei dilakukan dengan tatap Jmuka, KPPN meminta pendampingan dari Penyalur /Lembaga Linkage; dan
- Dalam hal survei dilakukan secara jarak jauh, IKPPN meminta bantuan Penyalur /Lembaga Linkage untuk menginformasikan nomor telepon petugas survei kepada Debitur.
- Format Kuesioner KUESIONER SURVEI NILAI KEEKONOMIAN DEBITUR * I coret salah satu DALAM RANGKA UJI DAMPAK PEMBIAYAAN ULTRA j isi ~engan periode yang MIKRO srsua1 Jenis Survei: Baseline/Endline
- isi dengan nama KPPNPeriode Pelaksanaan Survei: Semester Tahun
Wilayah Kerja: KPPN * Data Responden • Pertanyaan nomor 1- 9
- isi dengan nama KPPNPeriode Pelaksanaan Survei: Semester Tahun
- Nama Lengkap dapat diisi dengan data
- NIK SIKP UMi ataupun data
- Jenis kelamin yang tercantum dalam
- Usia
- Nama Penyalur / Lembaga salinan KTP dan akad Linkage l pembiayaan.
- Nilai akad • Pertanyaan nomor 10
- Tanggal akad dapat diisi dengan data 8. Tanggaljatuh tempo ang diinformasikan 9. Kabupaten/Kota Domisili Penyalur dan dikonfirmasi 10. Nomor handphone
- Pendidikan terakhir 0 Tidak bersekolah/tidak lulus SD □SD kembali saat wawancara 0 SMP O SMA O D1/D2/D3 0 Sl O S2/S3 kepada Debitur.
- Status pernikahan D Belum Kawin D Kawin D Duda/Janda • Pertanyaan nomor 11-12 diisi sesuai jawaban Debitur dengan memilih satu jawaban yang paling mewakili. Informasi Terkait Usaha •jPertanyaan nomor 13-15
- Apakah usaha yang sedang dijalankan merupakan □Ya diisi sesuai jawaban sumber mata pencaharian utama keluarga? 0Tidak Responden dengan
- Lama usaha memilih satu jawaban D< 1 tahun D 3- 6 tahun yang paling mewakili. D 1- 3 tahun D> 6tahun • U saha yang dimaksud
- Sektor Usaha dalam kuesioner adalah D Industri Kuliner D lndustri Non Kuliner usaha Debitur yang D Pertanian/Perkebunan/Peternakan D Perdagangan menerima Pembiayaan D Jasa D Lainnya
- Berapa hari dalam seminggu usaha beroperasi? hari UMi. Nilai Keekonomian Pribadi (NKP) •JPengeluaran listrik adalah NKP 1: Pengeluaran Listrik Per Bulan pengeluaran listrik untuk
- Berapa rata-rata pengeluaran listrik setiap bulan? Rp . rumah tangga. • Anggota keluarga yang NKP 2: Pengeluaran Konsumsi Per Minggu Per Kapita tidak menjadi tanggungan
- Berapajumlah anggota keluarga yang tinggal di rumah dan menjadi Responden tidak perlu tanggungan? orang (termasuk Debitur) dihitung.
- Dalam 1 minggu, biasanya berapa kali berbelanja untuk konsumsi • Nilai belanja yang (makan sehari-hari)? ......... kali dihitung hanyalah yang
- Berapa nilai uang yang dikeluarkan setiap kali berbelanja untuk digunakan untuk konsumsi (makan sehari-hari)? Rp .. konsumsi Responden dan keluarganya. NKP 3: Jenis Lantai Rumah • Pilih satu jawaban yang 21. Lantai rumah terbuat dari: Jpaling sesuai dengan jenis D parket/keramik Oteraso/kayu Ovinil D plester semen/bata merah lantai terluas di rumah D ubin/tegel Otanah Responden. • Untuk pertanyaan nomor NKP 4: Kondisi Sanitasi 22-23, pilih masing-
- Jenis fasilitas sanitasi yang digunakan: masing satujawaban yang D MCK Pribadi (hanya digunakan oleh Debitur dan keluarganya) paling sesuai dengan tipe D MCK Bersama (digunakan keluarga Debitur dan 1-3 rumah tangga lainnya) fasilitas sanitasi dan D MCK Umum/Komunal (digunakan oleh beberapa rumah tangga yang tinggal kloset yang digunakan di lokasi yang sama Responden. D Tidak memiliki akses ke fasilitas MCK •Jumlah anak yang
- Jenis kloset yang digunakan dihitung hanyalah yang D kloset duduk D kloset cemplung/ cubluk menjadi tanggungan D kloset jongkok leher angsa D tidak menggunakan Responden dan berusia 7 - 15 tahun. NKP 5: Rasia Anak Sekolah •Saldo tabungan
- Berapajumlah anak Debitur yang berusia 7-15 tahun? merupakan jumlah dana ........... orang yang disisihkan
- Bera pa jumlah anak Debitur yang berusia 7-15 tahun dan Responden baik disimpan sedang/ aktif bersekolah? orang secara pribadi atau pada Lembaga Keuangan. NKP 6: Rata-Rata Saldo Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Berapa rata-rata saldo tabungan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir? Rp .
Nilai Keekonomian Usaha (NKU) • Aset yang dinilai adalah NKU 1: Nilai Aset Usaha 1 aset yang digunakan
Berapa nilai aset usaha Debitur (tidak termasuk aset berupa untuk mendukung tanah, bangunan, clan barang dagangan/inventori)? kegiatan usaha yang Rp . dibiayai dengan program UMi. • Omzet bulanan dapat NKU 2: Nilai Omzet Tahunan dihitung dengan rumus:
Berapa nilai omzet usaha (penjualan/pendapatan usaha) o nilai omzet harian x setiap bulan? jumlah hari kerja Rp . dalam se bulan o nilai omzet mingguan x 4 NKU 3: Jumlah Tenaga Kerja o nilai omzet per periode
Berapajumlah tenaga kerja yang dimiliki? -;- jumlah bulan dalam Rp . periode • I Tenaga kerja adalah orang yang membantu kegiatan usaha Responden dengan imbalan upah/ gaji/ l barang. Nilai Keuangan Inklusif (NKI) • Untuk pertanyaan nomor NKI 1: Tingkat Literasi Keuangan 30, pilih satu jawaban
Apakah menggunakan pembukuan atau pencatatan yang paling sesuai dengan akuntansi untuk usaha (pilih salah satu) kondisi Responden. 0Tidakada D Pembukuan sederhana (hanya mencatat pengeluaran dan pemasukan) • Untuk pertanyaan nomor D Pembukuan tingkat lanjut (dapat menghitung laba) 31-32, jawaban dapat
Tempat menabung atau menyimpan uang (dapat memilih le bih dari satu sesuai lebih dari satu): dengan kondisi D Tidak memiliki tabungan atau hanya disimpan di rumah Responden. D Memiliki tabungan di LKBB (Koperasi, LKM, Penyalur UMi) D Memiliki tabungan di Bank (BPR, Bank Umum, Bank Syariah)
Manakah dari pernyataan ini yang menggambarkan tingkat literasi keuangan Responden (dapat memilih lebih dari satu): D Memiliki pinjaman produktifpada Lembaga Keuangan (LKBB/Bank) D Dapat memisahkan bagian pendapatan yang digunakan kembali sebagai modal dan memenuhi kebutuhan pribadi D Dapat menggunakan uang elektronik (E-Money, Gopay, OVO, Linkaja, dll) D Dapat menggunakan mobile banking/sms banking/internet banking D Memiliki dana darurat/asuransi (misal BPJS, asuransi kebakaran, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, tabungan yang dikhususkan untuk dana darurat, dll)
Panduan konversi nilai keekonomian Debitur
I Tabel Konversi Nilai Keekonomian Debitur Kode Rekapitulasi Nilai Keekonomian Korespondensi I Pada Kuesioner NKPI Pengeluaran Listrik Per Bulan Pertanyaan Nomor Rp40.001 - Rp80.001 Rp120.001 - Rplp0.001I - 17 .:::. Rp40.000 Rp80.000 - Rp120.000 Rp160.000 Rp'.?00.000 1 2 3 4 5
Rp200.001 - Rp240.001 - Rp280.001 - Rp320.001 - > Rp240.000 Rp280.000 Rp320.000 Rp360.000 Rp360.000 6 7 8 9 I io NKP 2 Pengeluaran Konsumsi Per Minzzu Per Kapita I Pertanyaan Nomor Rp30.001 - Rp60.001 - Rp90.001 Rpl20.001 - 19 X Pertanyaan .:::. Rp30.000 Rp60.000 Rp90.000 - Rp120.000 Rp+S0.000 Nomor 20 Pertanyaan Nomor 1 2 3 4 I s 18 I
~
RplS0.001 - Rp180.001 - Rp210.001 - Rp240.001 - > Rp180.000 Rp210.000 Rp240.000 Rp270.000 Rp?70.000 6 7 8 9 10 NKP 3 Jenis Lantai Rumah Pertanyaan Nomor Plester 21 Tanah semen/bata Teraso/kayu merah 0 2 4
Ubin/tegel Vinil Parket/Keramik 6 8 10 NKP4 Kondisi Sanitasi = A + B Pertanyaan Nomor 22 + Pertanyaan A= Jenis Fasilitas Sanitasi Nomor 23
MCK MCK
Tidak Ada MCK Pribadi Komunal Bersama 0 1 3 5
B = Jenis Kloset Kloset Kloset Tidak Ada cemplung/ jongkok leher Kloset duduk cubluk angsa 0 1 3 5 NKP 5 Rasia Anak Sekolah Pertanyaan nomor 11%- 21%- 31%- 41%- 25 Pertanyaan 0-10% 20% 30% 40% 50% nomor 24 x 100% 1 2 3 4 5 (ket: menggunakan aturan pembulatan 51%- 61%- 71%- 81%- 91%- ke bawah) 60% 70% 80% 90% 100% 6 7 8 9 10 NKP6 Rata-Rata Tabungan 3 Bulan Terakhir Pertanyaan nomor Rp2 RpS Rp7 Rp9 I 26 Tidak 2- Rp 2 juta- juta- juta- juta- punya juta Rp4 Rp6 Rp8 Rpl0 (ket: menggunakan juta juta juta juta aturan pembulatan ke bawah) 0 1 2 3 4 5
Rpl 1 juta Rp13 juta Rp15 juta Rpl 7 juta ~ Rp19 -Rp12 -Rp14 -Rp16 -Rp18 juta juta juta juta juta 6 7 8 9 10
NKU 1 Nilai Aset Usaha I Pertanyaan nomor Rp0- Rp6juta- Rpl 1 juta - Rp16 juta - Rp21I JUta-• 27 Rp 5 juta Rpl0 juta Rp15 juta Rp20 juta Rp25 juta (ket: menggunakan 1 2 3 4 5 aturan pembulatan I ke bawah) Rp26juta- Rp31 juta - R36 juta- Rp41 juta - ~ Rp46juta Rp 30 juta Rp35 juta Rp40 juta Rp45 juta 1 2 3 4 5 NKU2 Nilai Omzet Tahunan Pertanyaan nomor Rpl0l Rp151 Rp201 28 Rp0-Rp Rp51 juta juta- juta- juta- - RplO0 50 juta RplS0 Rp200 Rp250 (ket: menggunakan juta juta juta juta aturan pembulatan ke bawah)
1 2 3 4 5
Rp251 Rp301 Rp401 R351 juta juta- juta- juta- 2:. Rp451 - Rp400 Rp 300 Rp350 Rp450 juta juta juta juta juta 1 2 3 4 5 NKU3 Jumlah Tenaga Keria Pertanyaan nomor Tidak 29 1 2 3 4 5 punya (ket: menggunakan 0 1 2 3 4 5 aturan pembulatan ke bawah) 6 7 8 9 2:. 10
6 7 8 9 10 I
NKI 1 Tingkat Literasi Keuangan = A + B + C Pertanyaan nomor 30 + Pertanyaan A = Jenis Pembukuan nomor 32 + Pembukuan Pembukuan Pertanyaan nomor Tidak Ada Sederhana tingkat lanjut 33 0 1 2 Keterangan Komponen B dan C B = Tempat Menabung dihitung dari hasil Tidak LKBB Total* penjumlahan nilai Bank (BPR, Memiliki (Koperasi, jawaban yang dipilih Bank Umum, Tabungan/D LKM, Bank isimpan di Penyalur Syariah) rumah UMi) 0 1 2
C = Lainnva Dapat memisahkan pendapatan yang Punya Pinjaman digunakan kembali Memakai Uang Produktif untuk usaha dengan elektrdnik yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi I
1 1 1J
Memakai m- banking/ sms
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, lperlu
- Peraturan Menteri Keuangan Nomori 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendahara~n (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Norrior 30);
- Peraturan Menteri Keuangan Nornof 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1465);1
- Peraturan Menteri Keuangan Nomo~ 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik In 1 onesia Tahun 2021 Nomor 1031);
