Pasal 21
(1) Jumlah target responden pembanding dihitung setiap
semester sebelum pelaksanaan sur~ei nilai keekonomian
responden pembanding sebesar jumlah responden survei baseline pada survei nilai keekonlomian Debitur yang berhasil disurvei oleh KPPN di wilayah kerja Kantor Wilayah pada semester yang sama tahun sebelumnya.
(2) Dalam hal jumlah responden survei baseline pada survei
nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 30 (tiga puluh) tjebitur, maka jumlah target responden pembanding paling banyak 30 (tiga puluh) calon responden pembanding.
(3) Berdasarkan jumlah target res~onden pembanding
sebagaimana dimaksud pada ayatj (1), Kantor Wilayah menentukan daftar calon responden pembanding yang berasal dari data: I
- calon debitur kredit program pada SIKP;
- calon debitur pada Penyalurj'Lernbaga Linkage;
- pelaku usaha ultra mikro binaanI pemerintah daerah, lembaga pendidikan dan instansi lainnya;
- debitur yang telah melunasi kredit program dan tidak mengajukan kredit program blru selama 12 (dua belas) bulan terakhir pada SIKP; lctan/ atau
- pelaku usaha ultra mikro lainnya.
(4) Terhadap daftar calon respJnden pembanding
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e, Kantor WilayahJ melakukan verifikasi terhadap kriteria calon resp I nden pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 melalui SIKP.
