Pasal 22
( 1) Dalam pelaksanaan survei nilai keekonomian responden pembanding sebagaimana dimaks d dalam Pasal 20, Kantor Wilayah berkoordinasi dengdn pemilik data calon responden pembanding sebagaimaha dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2).
(2) Pelaksanaan survei baseline dan su1""jei endline pada survei
nilai keekonomian responden pembanding dilakukan dalam 1 ( satu) waktu.
(3) Waktu pelaksanaan survei respondcn pembanding
sebagaimana dimaksud pada ayat I (2), dilakukan pada semester yang sama dengan periode pelaksanaan survei nilai keekonomian Debitur e/2dline yang akan dibandingkan datanya dalam pengukuran nilai keekonomian Debitur pembiayaan UMi.
(4) Hasil pelaksanaan survei sebagai 1ana dimaksud pada
ayat ( 1) direkam melalui SIKP UMi.
Pasal23 Mekanisme pelaksanaan survei nilai keekonomian responden pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan sesuai dengan mekanisrlie tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Paragraf 4 Perekaman Hasil Pelaksanaan Survei Nilai Keekonomian
