PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 24
Perekaman hasil pelaksanaan survei nilai keekonomian Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal ]8 ayat (2) dan nilai keekonomian responden pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dilakukan palingjlambat pada tanggal:
- 30 Juni tahun berkenaan untuk Semester I; dan
- 31 Desember tahun berkenaan untukJ Semester II.
Bagian Ketiga Monitoring dan Evaluasi Lainnya
