PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 25
( 1) Monitoring dan evaluasi lainnya se agaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan terhadap Debitur, Penyalur/Lembaga Linkage, PemJrintah Daerah, dan pihak terkait lainnya. I
(2) Monitoring dan evaluasi lainnya se 1bagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan dengan tujuan:
- tindaklanjut temuan audit; I
- pemantauan pelaksanaan program pendukung pembiayaan UMi; I
- pengumpulan data pengembangan kebijakan UMi; dan/atau
- tujuan lainnya.
BABV
FUNGSI SUPERVIS
