Pasal 26
(1) Kantor Wilayah melakukan fungsi supervisi terhadap
monitoring dan evaluasi yang dilaku an oleh KPPN, antara lain:
- pembinaan;
- pemantauan;
- koordinasi; dan
- evaluasi.
(2) Fungsi supervisi sebagaimana di 1aksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa bimbingan teknis kepada KPPN di wilayah kerjanya dan/ atau bentuk pembinaan lainnya. I
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan melakukan pemantauan pelaksanaan pencocokan data penyaluran oleh IKPPN, pendampingan KPPN di lapangan dalam melak anakan survei nilai keekonomian Debitur, dan/ atau bentuk pemantauan lainnya.
(5) Koordinasi sebagaimana dimaksud Jpada ayat (1) huruf c
dilakukan berupa koordinasi deng n pihak-pihak terkait monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro dan/ atau bentuk koordinasi lainnya.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan berupa analisis atas pehyaluran Pembiayaan Ultra Mikro wilayah kerjanya, pem 1erian teguran kepada KPPN di wilayah kerjanya atas kftidakpatuhan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro dan/ atau bentuk evaluasi lainnya.
