PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 27
( 1) Atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro yang menjadi ke enangannya, KPPN menyusun Laporan Analisis Mo1itoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro KPPN setiap semester. I
(2) Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro KPPN sebagaimana diili.aksud pada ayat (1) dilampiri kuesioner survei nilai keekbnomian Debitur yang telah diisi dan disampaikan kepada !Kantor Wilayah.
(3) Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro KPPN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk softcopu melalui surat elektronik atau media lainnya pJling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah semester berakhir.
