PMK
PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EV LUASI
Pasal 28
(1) Kantor Wilayah menyusun Laporan Analisis Monitoring
dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Kantor Wilayah berdasarkan:
- Laporan Analisis Monitoring danl Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro KPPN di wilayah kerjanya; dan
- hasil survei nilai keekonomian re 1sponden pembanding.
(2) Kantor Wilayah menyampaikanl Laporan Analisis
Monitoring dan Evaluasi Pembiayaari Ultra Mikro Kantor Wilayah sebagaimana dimaksutl pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat I Sistem Manajemen Investasi dengan dilampiri:
- Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro KPPN di wilayah kerjanya; dan
- kuesioner nilai keekonomian responden pembanding yang telah diisi.
(3) Laporan Analisis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan
Ultra Mikro Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap serriester dalam bentuk softcopy melalui surat elektronik j atau media lainnya paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.
